Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuliatmono Panggil Kusrin lulusan SD yang Mahir Merakit TV Ke Rumah Dinasnya


intanpari.com-Sepertinya titik cerah datang kepada kusrin pasalnya berkat usaha kerasnya dan banyaknya mendapat rintangan karena merakit Tv tanpa SNI. Kamis (14/01/2015) Juliyatmono memanggil Muhammad Kusrin sang perakit Tv  di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, bersama isterinya.

Sebelumnya, Kusrin yang bertempat tinggal di Dusun Wonosari, RT 002/ RW 003, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, tersandung kasus, setelah dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Permen Perindustrian RI Nomor 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronik Secara Wajib, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, dia di pidana enam bulan, dengan hukuman masa percobaan selama satu tahun. Dan menjatuhkan pidana sebesar Rp. 2,5 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan

Saat menerima kedatangan Kusrin, Bupati Karanganyar didampingi Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pertemuan itu disampaikan Kusrin memberi merk televisi tabung Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener untuk produk hasil karyanya.

Saat bertemu dengan Kusrin dalam obrolan ringan, Bupati Juliyatmono mengatakan saat dia datang ke acara pemusnahan televisi di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bupati hanya diundang pada acara itu.

“Kita juga mengohormati keputusan hukum karena itu amar keputusan pengadilan. Tapi jauh dari itu kita ambil sisi hikmahnya, semua pihak bahwa karya-karya seperti ini supaya dipercepat dan dibuka ruang seluas-luasnya supaya tidak ada hambatan. Mengurusnya lama sejak 2011, dia memproduksi karena kebutuhan anak isteri harus tetap berjalan,” kata Juliyatmono.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar, lanjut Bupati ke depan akan memfasilitasi supaya segera terbit Standar Nasional Indonesia (SNI) dan karya terus berlanjut.

“Kita akan memanfaatkan tenaganya untuk menjadi motivator di Balai Latihan Kerja (BLK) dan SMK Negeri 2, untuk membagikan ketrampilannya,” kata Bupati.


Sumber : http://www.karanganyarkab.go.id/20160114/bupati-temui-kusrin-di-rumah-dinas/
Website: http://www.karanganyarkab.go.id

Posting Komentar untuk "Yuliatmono Panggil Kusrin lulusan SD yang Mahir Merakit TV Ke Rumah Dinasnya"