Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMK Tahun 2018 Kabupaten Karanganyar Rp 1.696.000,-

Dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar melalui sidang yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar Mengusulkan untuk upah minimum Kabupaten Karanganyar 2018 adalah sebesar 1.696.000,-
Ilustrasi yang picture Via Pipanya.com

Jika hal ini terwujud tentunya kenaikan UMK Kabupaten Karanganyar sebesar 8,71% dari upah yang sudah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 1.560.000,- .

Penetapan dari dewan pengupahan ini nantinya akan diusulkan atau disampaikan ke Gubernur. Jika memang terwujud UMK ini kenaikan Muak kabupaten Karanganyar sekitar kurang lebih nya adalah Rp. 130.000,-

Dewan pengupahan mengusulkan dan menetapkan besaran UMK Kabupaten Karanganyar berdasarkan pp 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Jika benar tahun 2018 UMK Tahun 2018 menjadi  Rp 1.690.000. Bagaimana menurutmu kenaikan UMk Di Kabupaten Karanganyar di tahun 2018?


Posting Komentar untuk "UMK Tahun 2018 Kabupaten Karanganyar Rp 1.696.000,-"